

Isi Bunyi UU Penodaan Agama dan Putusan MK

Kontroversi Pengesahan UU Penodaan Agama
Lagi UU yang penuh kontroversi pro dan kontra hadir di negeri hukum Indonesia. Setelah beberapa waktu yang lalu di ributkan oleh RUU yang mengatur tentang nikah sirih dan RPM Konten Multimedia kini masih menyangkut tentang agama, UU Penodaan Agama.
Kurang lebih selama 3 bulan Mahfud MD Ketua MK (Mahkama Konstitusi) menghadirkan 60 saksi ahli dari pihak yang pro dan kontra terhadap peraturan tersebut setiap hari Rabu.
Para pemohon menurut Detikcom terdiri dari cendekiawan Moeslim Abdurrahman, Djohan Effendi, budayawan Garin Nugroho, sosiolog UI, Thamrin Amal Tamagola dan tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Luthfie Assyaukanie. Mereka mengatakan keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama itu bertentangan dengan kebebasan beragama, UUD 45 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Sedangkan dari pihak yang mendukung agar UU tersebut tetap diberlakukan adalah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menkumham Patrialias Akbar, Ketua MUI, Amidhan, tokoh NU, Hasyim Muzadi, ahli hukum tata negara, Yuzril Ihza Mahendra, ahli hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej dan feminis Islam, Khofifah Indar Parawansa.
Berikut pasal-pasal UU Penodaan Agama yang pro kontra tersebut :
Pasal 1 UU No, 1/PNPS/1965 : Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu.
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 bertentangan dengan pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Pemohon menunjuk ketentuan Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Selain menguji Pasal 1, pemohon juga meminta agar MK membatalkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 2 ayat (2) UU No, 1/PNPS/1965 bertentangan dengan prinsip negara hukum karena prosedur pembubaran organisasi dimaksud bertentangan dengan prinsip toleransi, keagamaan, dan pemikiran terbuka. Proses pembubaran organisasi dan pelarangan organisasi seharusnya dilakukan melalui proses peradilan yang adil, independen, dan terbuka, dengan mempertimbangkan hak atas kebebasan beragama, keberagaman dan toleransi.
Ketentuan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 ini memberlakukan sebuah ketentuan dalam KUHP. Yakni, Pasal 156a KUHP yang mencantumkan ancaman hukuman bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Keputusan akhir: Permohonan ditolak, UU tetap bertahan
Akhirnya kemarin, 19 April 2010 rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB, MK memutuskan untuk tetap mempertahankan UU yang artinya menolak permohonan para pemohon. “Jika uu ini dicabut, maka negara tak bisa mempunyai landasan hukum.
Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut di dasari oleh UU,” ujar putusan MK tersebut. Keputusan tersebut langsung disambut takbir “Allahu Akbar!” oleh tak kurang dari 40 orang pendukung UU Penodaan Agama yang ada di dalam ruang sidang. Apapun keputusannya yang penting kerukunan umat beragama tetap terjaga.







wuah cuakep juga warnanya ,ta coba dulu ya di web siteku http://produkjasaku.blogspot.com/. Yang mau mampir silahkan monggo di web siteku asal jangan dirusak ya? Soal kacian nanti buat orang -orang yang butuh informasi produk casio. Cuma disini yang paling asli. trims
[Reply]